Surat Keterangan Domisili

Syarat dan Ketentuan

  1. Surat Pengantar Dari Ketua Rukun Tetangga
  2. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK )
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
  4. Khusus untuk Domisili Perorangan di wajibkan menyertakan  Pas Foto Warna 4 x 6 ( 2 lembar )