LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BINUANG NOMOR: 39 TAHUN 2020
Alamat Kantor:
Profil LPM

Visi & Misi LPM

Tugas Pokok & Fungsi LPM

Sebagaimana dalam Diktum Kesatu mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  1. melaksanakan program-program Pemerintah Desa sebagai kmitra Pelaksanaaan Pemberdayaan Masyarakat.
  2. Mengkoordinasikan Pelaksanaan Tekhnis gerakan masyarakat khususnya peningkatan gerakan Masyarakat dalam Pembangunan
  3. Mondorong dan Membimbing aktifitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM )
  4. Merencanakan pembiayaan, pembinaan, petunjuk, dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Program LPM
  5. Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program LPM kepada Kepala Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan

Madan, S.Sos

Andri Safari

Lukman Kasrona

Endang Utari

Darmin

Suhadi

Abdullah

Suparlan

Ramlan

Umar

Siti Wakhidah

Pembina/Penanggung jawab

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Bendahara

Seksi Kesehatan Penduduk

Seksi Agama

Seksi Lingkuangan Hidup

Seksi Kemitraan Dan Ekonomi

Seksi Olahraga

Seksi Pemberdayaan Perempuan

 

Tingkat Pendidikan Terakhir