LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Nama Lembaga | : | LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LPM |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA BINUANG NOMOR: 39 TAHUN 2020 |
Alamat Kantor | : |
Profil LPM
Visi & Misi LPM
Tugas Pokok & Fungsi LPM
Sebagaimana dalam Diktum Kesatu mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
- melaksanakan program-program Pemerintah Desa sebagai kmitra Pelaksanaaan Pemberdayaan Masyarakat.
- Mengkoordinasikan Pelaksanaan Tekhnis gerakan masyarakat khususnya peningkatan gerakan Masyarakat dalam Pembangunan
- Mondorong dan Membimbing aktifitas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM )
- Merencanakan pembiayaan, pembinaan, petunjuk, dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Program LPM
- Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program LPM kepada Kepala Desa Binuang Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara
Kepengurusan LPM
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Madan, S.Sos Andri Safari Lukman Kasrona Endang Utari Darmin Suhadi Abdullah Suparlan Ramlan Umar Siti Wakhidah | Pembina/Penanggung jawab Ketua Wakil Ketua Sekretaris Bendahara Seksi Kesehatan Penduduk Seksi Agama Seksi Lingkuangan Hidup Seksi Kemitraan Dan Ekonomi Seksi Olahraga Seksi Pemberdayaan Perempuan
| Tingkat Pendidikan Terakhir |